Resmi Ketok Palu, Terbitkan No. 14/2024, Pemerintah Siap Berikan THR dan Gaji-13 Bagi ASN dan Pensiunan

  • Info ASN
  • Mar 19, 2024

infoasnpppk.com – Pemerintah telah resmi mengeluarkan PP No. 14/2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji-13 untuk ASN. Berdasarkan PP tersebut pemerintah akan memberikan THR dan Gaji-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima tunjangan.

Menpan-RB Abdulah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN ini sebagai sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk ASN yang telah berkontribusi memberikan pelayanan terbaik kepada publik, selain itu juga sebagai upaya pemerintah dalam menggerakan perputaran ekonomi di masyarakat.

” Pemberian THR ini merupakan penghargaan kepada ASN atas kontribusi memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan mendorong ASn supaya bekerja lebih baik lagi,” ujar menteri Anas di kantor kementrian keuangan, jakarta, Jum’at (15/03).

Selain itu Menpan-RB juga menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji -13 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sejak pandemi covid-19. Pemberian THR ini akan di berikan 100 persen untuk instansi pusaat dan 100 persen untuk instansi daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Menteri Anas juga menyampaikan bahwa penerima THR dan gaji-13 ini terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga sesuai dengan PP No. 14/2024.

Selain itu menteri Anas juga menyampaikan komponen THR dan gaji-13 untuk ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk Aaparatur Sipil Negara di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

sedangkan untuk pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi dosen dan guru yang tidak mendapatkan tukin atau TPP, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi dosen atau guru, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Presiden Joko Widodo Telah resmi menandatangani PP No. 14/2024 ini pada 13 Maret tahun 2024 lalu. Pemberian THR ini oleh pemerintah dalam rangka menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445H. sedangaan gaji-13 di berikan sebagai bantuan dari pemerintah kepada ASN untuk biaya pendidikan.

Menteri keuangan sri mulyani mengatakan bahwa pencairan THR akan direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024. jadi THR dan Gaji-13 tidak akan dibayarkan dalam waktu yang bersamaan. Untuk pembayaran THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Post Terkait :