infoasnpppk.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berencana membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024. Penerimaan ini akan mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, pada tahun ini terdapat 2.200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.000 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersedia dalam rekrutmen. Kepala BKD Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dari pemerintah pusat. “Diperkirakan pendaftaran akan dibuka pada bulan Mei 2024,” ujar Yuyun, panggilan akrab Kepala BKD Provinsi Jatim, pada hari Senin tanggal 15 April 2024.
Yuyun mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah mengajukan beberapa formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 kepada pemerintah pusat. Terkait dengan PPPK, dia menyebutkan bahwa tenaga bidang kesehatan sebanyak 1.050 orang, tenaga bidang teknis sebanyak 1.242 orang, dan tenaga bidang pendidikan sebanyak 1.044 orang telah diusulkan.
Dalam formasi CPNS 2024, terdapat usulan sebanyak 514 orang untuk bidang kesehatan dan 1.800 orang untuk bidang teknis. Rekrutmen guru hanya dapat dilakukan melalui jalur PPPK. “Penerimaan guru hanya lewat PPPK”, ungkap yuyun.
Penetapan kuota formasi untuk rekrutmen CASN 2024 disesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat. Yuyun memberikan himbauan kepada para pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Jatim untuk segera mendaftar seleksi calon PPPK.
“Kita harus menyelesaikan PTT dan semuanya harus melewati seleksi untuk di angkat menjadi PPPK. Setelah Desember 2024, diharapkan tidak ada lagi PTT di Pemprov Jatim”, ujar yuyun.
Yuyun berpendapat bahwa PPPK yang akan diterima akan terbagi menjadi dua kategori, yaitu pekerja paruh waktu dan pekerja penuh waktu. Secara umum, menurutnya, tidak ada perbedaan yang terlalu besar antara kedua kategori PPPK tersebut. “Sebenarnya sama saja, hanya ada perbedaan dalam hal tingkat jabatan dan penggajian,” ujarnya.